Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Mampukah Keshalihan Individu Tuntaskan Cross Hijaber?

19 Oktober 2019   14:33 Diperbarui: 4 Desember 2019   06:17 12 0
Pemberitaan dibuat gempar dengan adanya fenomena komunitas cross hijaber atau laki-laki berpenampilan menggunakan hijab. Bahkan, mereka juga memakai gamis, jilbab lengkap dengan cadar (republika.co.id, 14/10/19).Meski sudah banyak dihapus, adanya komunitas sosial media ini menandakan bahwa mereka tidaklah berskala individu semata. Hal ini bukanlah perkara ringan yang bisa disepelekan, sehingga tidak boleh dibiarkan.

Sebab perilaku tersebut,  meresahkan para wanita yang berinteraksi dengan mereka. Bisa dibayangkan bagaimana status ibadah perempuan tulen di masjid ketika tidak menyadari bahwa dia berjabat tangan dengan jamaah lain yang ternyata cross hijaber.

Menyikapi fenomena ini, sejumlah tokoh turut bersuara. Di antaranya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta agar kepolisian segera menyelidiki motif dari kelompok crosshijab tersebut.(https://www.google.com/amp/s/m.liputan6.com/amp/4085931/muhammadiyah-minta-polisi-segera-selidiki-soal-crosshijaber).

Sekertaris MUI Jawa Barat Rafani Akhyar menyampaikan "Kita harus tahu motivasinya apa. Bisa soal kriminal kejahatan, kemudian seks, dan ini yang paling bahaya yakni politis, sengaja membuat citra terhadap satu kegiatan keagamaan," kata Rafani (https://nasional.okezone.com/read/2019/10/18/337/2118869/mui-cross-hijabers-bisa-bermuatan-politis).

Meskipun pelaku cross hijaber menggunakan atribut Islam, namun tidak serta merta perbuatan mereka baik. Sebab Allah menciptakan manusia dengan jenis kelamin aki-laki dan perempuan. Keduanya memiliki persamaan  beribadah, beriman, dan beramal shalih. Demikian juga keduanya memiliki persamaan dalam hak menerima pahala atau balasan terhadap perbuatan mereka (lihat Annisa: 124). Akan tetapi keduanya memiliki perbedaan sesuai fitrahnya masing-masing.

Untuk menjaga perbedaan antara laki-laki dan wanita, maka agama Islam melarang dengan keras, sikap laki-laki yang menyerupai wanita, atau sebaliknya. Dari Ibnu Abbas, dia berkata: "Raslullh Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang bergaya wanita dan wanita yang bergaya laki-laki". Dan beliau memerintahkan, "Keluarkan mereka dari rumah-rumah kamu". Ibnu Abbas berkata:  Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengeluarkan Si Fulan, Umar telah mengeluarkan Si Fulan (HR. Al-Bukhri,  Abu Dawud, Tirmidzi).

Zhahir lafadz (hadits ini) adalah larangan keras terhadap perbuatan at-tasyabuh (laki-laki menyerupai wanita, atau sebaliknya) dalam segala hal. Akan tetapi, telah diketahui dari dalil-dalil lain bahwa yang dimaksud adalah (larangan) tasyabbuh dalam hal  pakaian, sifat, gerakan, dan semisalnya; bukan tasyabuh (menyerupai) dalam perkara-perkara kebaikan." [Fathul Bri, 10/333]

Dengan demikian, jelaslah bahwa selain meresahkan dan berlawanan dengan fitrah manusia, bermunculannya cross hijaber patut dihentikan. Mengapa? Sebab perbuatan yang sudah disebutkan dilaknat dan disebutkan juga hukumannya tentu merupakan dosa. Tentu tidak layak perbuatan dosa dibiarkan menular pada yang lain atau menimbulkan bahaya bagi orang lain.

Hanya saja, wejangan tentang dosa sepertinya kurang mantul bila disuguhkan pada pelaku penyimpangan. Sebab bisa jadi mereka sudah tahu jika itu dosa. Namun karena ada dalam lingkungan yang sekular, dengan arus kebebasan tinggi, sementara kebutuhan yang harus dipenuhi banyak, kebutuhan eksistensi juga besar, maka keshalihan individu tak cukup kuat menjadi penghalang diri dari perilaku menyimpang.

Sehingga disamping nasihat untuk keshalihan individu mereka, yang tak kalah penting untuk dibangun adalah keshalihan masyarakat. Yakni adanya kepedulian di antara sesama anggota masyarakat dalam rangka mencegah penyimpangan perilaku, termasuk dalam hal berpakaian yang melawan fitrah. Suasana saling mengingatkan dan menasehati sangat penting untuk dihidupkan di tengah-tengah masyarakat. Sebab kepedulian semua adalah penjagaan terhadap kualitas generasi selanjutnya.

Hanya saja, di alam yang serba sekuler saat ini, nasihat individu atau bahkan nasehat masyarakat sekaligus sering dianggap angin lalu. Atas nama kebebasan dan hak asasi banyak pelaku kemaksiatan yang dengan mudahnya mengabaikan nasihat. Bahkan tak sedikit yang balik berkata: "hidup-hidup gue, gak usah sok-sokan ikut campur. Kayak udah bener aja". Sehingga kasus seperti ini tak jarang membuat orang yang semula berniat peduli menjadi urung.

Oleh karena itu perlu campur tangan yang lebih kuat pengaruhnya, yakni regulasi dari negara. Apabila negara memberikan larangan tegas, sangat mungkin semua patuh, layaknya kewajiban pakai helm yang ditaati banyak orang. Disamping larangan tegas juga perlu ada kontrol tayangan yang disajikan ke masyarakat. Apapun jenisnya jika ada indikasi penyimpangan fitrah, tidak layak diizinkan.

Kombinasi keshalihan individu, keshalihan masyarakat, dan regulasi dari negara akan mampu menjauhkan masyarakat dari perilaku menyimpang, sekaligus menuntaskan fenomena yang meresahkan tersebut. Tentu akan lebih sip jika sekularisme yang selama ini mengayomi penyimpangan dengan dalih kebebasan juga turut dihentikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun