Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Perubahan Status Ad hoc Panwas Kabupaten/Kota Menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen

20 Mei 2018   15:45 Diperbarui: 25 Juni 2018   09:42 6250 1
Lembaga Pengawas Pemilu dibentuk untuk mengawasi seluruh tahapan penyeleggaraan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Sebagai lembaga Ad hoc yang dibentuk sebelum tahapan pertama Pemilu dimulai dan dibubarkan setelah calon yang terpilih dalam Pemilu/Pilkada dilantik, maka seperti itulah Panwas Kabupaten/Kota yang kita ketahui mengenai Prosedur Pembentukannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun