Lembaga Pengawas Pemilu dibentuk untuk mengawasi seluruh tahapan penyeleggaraan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Sebagai lembaga
Ad hoc yang dibentuk sebelum tahapan pertama Pemilu dimulai dan dibubarkan setelah calon yang terpilih dalam Pemilu/Pilkada dilantik, maka seperti itulah Panwas Kabupaten/Kota yang kita ketahui mengenai Prosedur Pembentukannya.
KEMBALI KE ARTIKEL