Mohon tunggu...
Hayu Vandy P
Hayu Vandy P Mohon Tunggu... -

Just ordinary man.. Masyarakat yang peduli Demokrasi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perubahan Status Ad hoc Panwas Kabupaten/Kota Menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen

20 Mei 2018   15:45 Diperbarui: 25 Juni 2018   09:42 6250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lembaga Pengawas Pemilu dibentuk untuk mengawasi seluruh tahapan penyeleggaraan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Sebagai lembaga Ad hoc yang dibentuk sebelum tahapan pertama Pemilu dimulai dan dibubarkan setelah calon yang terpilih dalam Pemilu/Pilkada dilantik, maka seperti itulah Panwas Kabupaten/Kota yang kita ketahui mengenai Prosedur Pembentukannya.

Seperti kita ketahui bersama bahwa tonggak sejarah pelaksanaan Pemilu pertama kali di tahun 1955, dimana saat itu sama sekali belum mengenal adanya Lembaga Pengawas Pemilu. Keberadaan Lembaga ini baru ada pada Pemilu di tahun 1982, yang dilatari oleh protes yang dilakukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi/kecurangan yang dilakukan oleh para petugas Pemilu di tahun 1971 dan 1977 yang terjadi secara masif. 

Protes ini akhirnya direspon oleh Pemerintah dan DPR yang pada kala itu didominasi Partai Golkar dan ABRI, yang melahirkan gagasan untuk meningkatkan kualitas Pemilu di tahun 1982 dengan memperbaiki Undang-undang. Pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta Pemilu kedalam kepanitiaan Pemilu, selanjutnya Pemerintah mengintroduksi adanya Lembaga baru yang akan terlibat dalam urusan Pemilu mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). 

Lembaga atau Badan baru ini bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum ( Panwaslak Pemilu) yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilu.

Selanjutnya pada era reformasi tuntutan pembentukan lembaga penyelenggara Pemilu yang Mandiri dan Independen semakin menguat, maka dengan itu dibentuklah Komisi Pemilihan umum (KPU) sesuai dengan amanat UUD 1945, untuk meminimalisasi campur tangan "Penguasa" dalam pelaksanaan Pemilu. Sedangkan untuk  Lembaga Pengawas Pemilu juga berubah dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), hal yang mendasar terkait dengan Lembaga pengawas Pemilu dilakukan melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 yang dimana dalam pengawasan Pemilu dibentuk lembaga Adhoc  terlepas dari Struktur KPU, mulai lembaga pengawas tingkat pusat hingga tingkat Kecamatan. 

Kemudian Lembaga pengawas Pemilu ini dikuatkan melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan setelah melalui proses Judical Review di Mahkamah Konstitusi  yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 dimana putusan akhir menetapkan rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, menerima Pengaduan, menangani kasus-kasus pelanggaran Administrasi, pidana Pemilu , dan pelanggaran kode etik. 

Selanjutnya dengan terbitnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, secara kelembagaan pengawas Pemilu kembali dikuatkan dengan dibentuknya lembaga tetap pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dengan nama Bawaslu Provinsi, selain itu juga adanya penguatan dukungan unit kesekretariatan ditambah dengan kewenangan untuk menangani Sengketa Pemilu.

Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ini ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang kembali menguatkan kelembagaan ini dengan mengharuskan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen paling lambat setahun sejak tanggal disahkan Undang-undang ini pada 16 Agustus 2017, ditambah dengan kewenangan baru untuk menindak serta memutuskan pelanggaran dan proses sengketa Pemilu . 

Tentunya hal ini sangatlah "merepotkan" bagi Bawaslu RI ditengah-tengah perhelatan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Pemilu serentak Tahun 2019 yang dimana harus mengadakan perekrutan Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota permanen serta melakukan tes uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih dan menetapkan para komisioner Bawaslu Kabupaten/kota di 514 (Lima Ratus Empat Belas) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia paling lambat pertengahan bulan Agustus 2018. 

Maka dengan pertimbangan diatas melalui Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 beserta perubahannya Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018, Bawaslu RI 'menugaskan' kepada Bawsalu Provinsi  untuk mengusulkan dan  membentuk Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dimasing-masing wilayah kerjanya yang terbagi lagi dari beberapa region serta ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu Provinsi masing-masing.

Tim Seleksi inilah yang nantinya melakukan penjaringan secara terbuka lalu memilih serta menetapkan Calon Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota  melalui beberapa tahapan rangkaian mulai pengumuman pendaftaran, penelitian berkas administrasi, tes tertulis, tes psikologi, dan tes wawancara. Selanjutnya dari seluruh rangkaian diatas akan menghasilkan 2 (dua) kali dari jumlah anggota yang dibutuhkan  untuk diserahkan nama-namanya ke Bawaslu Provinsi yang selanjutnya akan di Uji kelayakan dan kepatutan, lalu Bawaslu Provinsi mengirim nama-nama calon berdasarkan Peringkat sesuai hasil uji kelayakan dan kepatutan ke Bawaslu RI untuk ditetapkansebagai  Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen periode 2018 - 2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun