Sebelum kita membicarakan tentang Consumer Protection sebaiknya kita mengenal terlebih dahulu pengertian dari consumer atau dalam bahasa indonesianya adalah "konsumen". Konsumen adalah setiap orang yang telah memakai suatu barang dan/ atau jasa yang tersedia di dalam kehidupan masyarakat yang tidak diperjual lagi. Secara singkatnya adalah para pemakai / penghabis barang dan / atau jasa yang ada / tersedia. Consumer Protection (Perlindungan Konsumen) adalah Suatu perangkat hukum yang diciptakan agar konsumen dapat terjamin haknya dan keamanannya. Namun perlindungan tersebut juga harus melindungi eksistensi produsen dalam perekonomian negara. Oleh karena itu diperlukan suatu peraturan yang mengatur sehingga dapat melindungi kedua belah pihak.