23 November 2019 11:49Diperbarui: 23 November 2019 12:361670
Di penghujung masa jabatannya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, masih saja cari panggung. Kali ini, ia meminta meminta Sekretariat National Central Bureau (NCB) - Interpol Indonesia menerbitkan red notice terhadap dua tersangka perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Nursalim. Dalam surat itu, KPK memohon bantuan pencarian terhadap Sjamsul dan Itjih dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.