Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kasus BLBI: Pemerintah Mesti Bedakan Intervensi KPK dengan Menyuarakan Kebenaran

27 Juni 2019   16:33 Diperbarui: 27 Juni 2019   16:48 26 1
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menimpa Sjamsul Nursalim (SN) dibuka kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SN dituduh merugikan negara sebesar Rp 4,8 triliun. KPK terus berupaya mengejar SN hingga ke luar negeri. Padahal, ia sudah mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai payung hukum. Maka, pengacara SN bersikukuh bahwa kliennya tak bersalah. Di tengah kemelut ini, pemerintah sebagai pihak yang memberikan jaminan imunitas hukum kepada SN mestinya mengambil tindakan, namun tak juga bersuara.

Menarik untuk mencermati bisunya pemerintah dalam kasus ini. Tumpukan surat-surat perjanjian yang dikantongi SN seolah tak ada artinya bagi KPK. Padahal, surat-surat itu adalah bentuk perjanjian yang berkekuatan hukum sah antara negara dengan pihak swasta. Sampai sekarang, tak satupun dari perjanjian itu yang dibatalkan atau dicabut. Mengapa pemerintah tak mampu menjaga wibawanya?

Dalam kasus SN, pemerintah akan berhadap-hadapan dengan KPK. Berdasarkan survei LSI dan ICW Desember 2018, ialah lembaga yang paling dipercaya oleh masyarakat. Dari survei tersebut, Presiden berada di peringkat kedua. Artinya, masyarakat lebih percaya pada KPK dibanding Presiden. Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, KPK adalah lembaga sakral yang mesti dibela habis-habisan. Maka, wajar jika kemudian pemerintah enggan mempertaruhkan citranya dengan mengambil posisi berseberangan dengan KPK.

Di sisi lain, pemerintah juga takut dianggap mengintervensi KPK. Namun, pemerintah harus mampu membedakan "intervensi" dengan "menyatakan fakta kebenaran". Pemerintah sebagai pihak yang ikut mendatangani perjanjian Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dengan SN tidak bisa dikatakan melakukan intervensi apabila ia menyatakan SN telah melakukan seluruh kewajibannya sebagai obligor BLBI. Posisi pemerintah hanya menegaskan kembali sebuah keputusan yang sudah diambil dan belum pernah dibatalkan sama sekali secara hukum.

Inilah yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah, bukan hanya diam dan membiarkan KPK yang tidak menghargai UU Propenas, TAP MPR No. X Tahun 2001, TAP MPR No. VI Tahun 2002, Laporan Audit BPK tahun 2002 dan 2006, Surat Keterangan Lunas (SKL), dan Surat Release and Discharge (R&D) yang dikeluarkan oleh pemerintah serta sudah dikuatkan dalam Akta Notaris pada tahun 1999.

Tahun lalu, pemerintah dituduh mengintervensi KPK dengan meminta KPK menunda pengumuman tersangka kepala daerah yang terlibat korupsi dengan dalih menjaga stabilitas keamanan daerah. Seperti yang diduga, publik meradang dan menuduh pemerintah membela koruptor. Mungkin pemerintah takut kejadian ini terulang kembali. Tapi, kasus korupsi kepada daerah dan SN ini tidak apple to apple. SN adalah obligor yang taat membayar kewajibannya, di saat puluhan obligor lain melarikan diri dari tanggung jawab. Pemerintah mestinya bisa membedakan "intervensi" dengan "menyuarakan kebenaran".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun