Pada awal masa pandemi Covid-19 membuat pemerintah menerapkan kebijakan-kebijakan yang harus menyesuaikan dengan keadaan untuk memperlambat penyebaran Covid-19. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020, salah satu isinya mengenai proses belajar di rumah. Hingga kini proses pembelajaran daring terus dilakukan sejak kebijakan tersebut diterapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL