Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Problematika Tanah Wakaf Di Desa Tegaldowo, Gemolong Sragen

21 Mei 2025   21:55 Diperbarui: 21 Mei 2025   21:55 22 0
Tanah wakaf yang terletak di Desa Tegaldowo seluas 280 m diperuntukkan bagi pembangunan dan operasional masjid. Meskipun sudah dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, tanah wakaf ini masih menghadapi beberapa masalah utama, yaitu:

  • Legalitas administratif berupa sertifikat wakaf yang belum selesai diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan wakaf, hanya dikelola oleh satu nadzir aktif.
  • Kurangnya dana operasional dan pembangunan masjid.
  • Pemanfaatan lahan yang belum optimal untuk kepentingan sosial-ekonomi umat.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun