Tanah wakaf yang terletak di Desa Tegaldowo seluas 280 m diperuntukkan bagi pembangunan dan operasional masjid. Meskipun sudah dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, tanah wakaf ini masih menghadapi beberapa masalah utama, yaitu:
- Legalitas administratif berupa sertifikat wakaf yang belum selesai diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan wakaf, hanya dikelola oleh satu nadzir aktif.
- Kurangnya dana operasional dan pembangunan masjid.
- Pemanfaatan lahan yang belum optimal untuk kepentingan sosial-ekonomi umat.
KEMBALI KE ARTIKEL