Mohon tunggu...
Anindya Hapsari
Anindya Hapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya mahasiswa di kampus UIN Raden Mas said Surakarta, hobby saya sejak kecil adalah menggambar dan mewarnai

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Problematika Tanah Wakaf Di Desa Tegaldowo, Gemolong Sragen

21 Mei 2025   21:55 Diperbarui: 21 Mei 2025   21:55 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tanah wakaf yang terletak di Desa Tegaldowo seluas 280 m diperuntukkan bagi pembangunan dan operasional masjid. Meskipun sudah dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, tanah wakaf ini masih menghadapi beberapa masalah utama, yaitu:

  • Legalitas administratif berupa sertifikat wakaf yang belum selesai diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan wakaf, hanya dikelola oleh satu nadzir aktif.
  • Kurangnya dana operasional dan pembangunan masjid.
  • Pemanfaatan lahan yang belum optimal untuk kepentingan sosial-ekonomi umat.

Proses wakaf dimulai pada awal tahun 2022. Surat Keputusan (SK) pengesahan wakaf dikeluarkan pada 26 April 2022, dengan nomor SK WT.2/01/02/229/2022. Namun, pengukuhan tanah wakaf tersebut secara faktual sudah dilaksanakan sejak 17 Januari 2022. Seiring waktu, tanah tersebut mulai dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan warga setempat.

Wakif tanah ini adalah Sutejo, warga Desa Tegaldowo yang secara sukarela mewakafkan tanah miliknya demi kepentingan ibadah umat dan Nadzirnya yaitu Saryono, S.Pd., tokoh masyarakat setempat yang memiliki latar belakang pendidikan dan keagamaan, serta dipercaya oleh masyarakat. Dengan Aset Wakaf: Tanah seluas 280 m yang dimanfaatkan untuk pembangunan dan operasional masjid.

Nadzir telah mengelola tanah wakaf dengan menjadikan masjid sebagai pusat aktivitas keagamaan dan sosial di masyarakat. Kegiatan yang telah berjalan antara lain:

  • TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur'an) untuk anak-anak.
  • Pengajian rutin bagi warga.
  • Kegiatan sosial seperti santunan anak yatim dan buka puasa bersama.
  • Forum diskusi dan kegiatan edukatif untuk masyarakat umum.

Beberapa persoalan yang dihadapi, antara lain:

  • Sertifikat wakaf belum selesai diterbitkan oleh BPN.
  • Terbatasnya dana untuk operasional harian dan pembangunan fisik masjid.
  • Kekurangan tenaga pengelola atau nadzir yang kompeten dan aktif.
  • Belum adanya program pemberdayaan ekonomi atau pendidikan yang lebih luas dari lahan wakaf.

Solusi yang bisa ditawarkan antara lain:

  • Melibatkan Kantor Urusan Agama dan pendamping wakaf dalam mempercepat proses sertifikasi di BPN.
  • Menggalang dana dari masyarakat sekitar, membuka donasi online, serta mengajukan proposal ke lembaga keagamaan dan CSR instansi pemerintah maupun swasta.
  • Melakukan kaderisasi nadzir dari kalangan muda dan memberikan pelatihan tentang manajemen wakaf.
  • Menjalin kerja sama dengan organisasi pendidikan dan sosial untuk mengadakan pelatihan keterampilan atau bimbingan belajar di area masjid.

Inovasi yang dilakukan oleh nadzir antara lain:

  • Menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan masyarakat, tidak hanya untuk ibadah tapi juga edukasi dan sosial.
  • Mengelola program-program sosial seperti TPQ dan santunan anak yatim secara rutin sebagai bentuk pemberdayaan umat.
  • Membuka diri terhadap kerja sama eksternal dengan organisasi masyarakat untuk memperluas jangkauan manfaat tanah wakaf

Oleh : Anindya Putri Hapsari (232121245) HKI 4F

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun