Implementasi Pemerataan Pendidikan di Indonesia Dapat Menjamin Terwujudnya Merdeka Belajar
15 Mei 2022 20:16Diperbarui: 15 Mei 2022 20:239602
Pendidikan merupakan salah satu aspek penting bagi anak untuk bekal dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dimasa yang akan datang. Fungsi dan tujuan pendidikan nasional terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (Sisdiknas, pasal Pendidikan 3), yang menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk dapat mencapai tujuan dari bunyi undang-undang tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim, merancang program pendidikan yang inovatif, yaitu "merdeka belajar". Ia juga menyatakan bahwa keberhasilan pendidikan di Indonesia kedepannya bergantung kepada kemerdekaan dalam proses belajar. Kebijakan program "Merdeka Belajar" juga diluncurkan agar dapat mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang unggul.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.