Polemik Hukuman Mati terhadap Pelaku Korupsi di Indonesia
19 Januari 2022 01:25Diperbarui: 19 Januari 2022 01:425051
Korupsi menurut Henry Campbell Black (1983) diartikan sebagai "an act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the rights of others". Dapat diartikan bahwa korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak lain.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.