Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Kompetensi SDM dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

17 September 2021   11:48 Diperbarui: 17 September 2021   11:53 705 4
Sesuai dengan amanat Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, dana desa diperuntukkan untuk membiayai infrastruktur fisik, sarana ekonomi, sarana sosial serta untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat desa. Pelaksanaan amanat di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku diharapkan dapat mengentaskan desa tersebut dari jurang kemiskinan seiring peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta mengurangi kesenjangan desa kota.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun