Kompetensi SDM dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa
17 September 2021 11:48Diperbarui: 17 September 2021 11:537054
Sesuai dengan amanat Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, dana desa diperuntukkan untuk membiayai infrastruktur fisik, sarana ekonomi, sarana sosial serta untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat desa. Pelaksanaan amanat di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku diharapkan dapat mengentaskan desa tersebut dari jurang kemiskinan seiring peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta mengurangi kesenjangan desa kota.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.