Pembentukan Daerah Otonom Baru yang Terhenti Sejak Tahun 2014, Mungkinkah Kembali Dibuka?
2 Mei 2019 10:38Diperbarui: 2 Mei 2019 12:195700
Sejak tahun 2014 pemerintah menghentikan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) kabupaten/kota hingga provinsi. Dengan terbitnya Undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, tata cara pembentukan daerah Otonom baru menjadi leih sulit. Pembentukan daerah otonom baru harus dilakukan melalui tahapan daerah persiapan. Dalam kurun waktu 3 tahun pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap daerah persiapan tersebut. Jika dirasa tidak layak ditetapkan menjadi DOB maka akan dikembalikan ke daerah induk.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.