1 Desember 2022 06:33Diperbarui: 1 Desember 2022 06:3915018
Pengalaman krisis 2008 telah menyebabkan kesadaran pentingnya kebijakan makroprudensial sebagai penahan risiko sistemik agar tidak terjadi kembali. Agung, dkk (2021) menyebutkan goncangan pada sistem keuangan bersumber penanganan ketika krisis yang kurang memadai. Krisis keuangan diartikan sebagai sebuah gangguan pada pasar keuangan yang didalamnya dapat terjadi moral hazard atau adverse selection sehingga pasar keuangan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, tidak berjalan efisien serta menyebabkan penyaluran dana tidak optimal dan berdampak terhadap penurunan aktivitas keuangan. Lebih lanjut, krisis ini juga disebabkan oleh krisis kepercayaan yang menurun drastic dan berefek terhadap perekonomian.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.