Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

K14_Contoh Cara Menerapkan PP No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

12 Juni 2022   23:50 Diperbarui: 12 Juni 2022   23:54 54 0
Pertanyaan selanjutnya kenapa peraturan pemerintah ini diterbitkan? Jadi sebenarnya peraturan ini diterbitkan ada maksud dan tujuannya yaitu sebagai dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah berpandangan perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik. Oleh sebab dan karena hal itulah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah atau disingkat menjadi (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terhubung/terintegrasi Secara Elektronik ini dan juga ditegaskan pula dalam Peraturan Pemerintah ini yaitu jenis Perizinan Berusaha terdiri dari Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Sedangkan Pemohonan Perizinan Berusaha itu sendiri terdiri atas Pelaku Usaha Perseorangan dan Pelaku Usaha non perseorangan. Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana yang dimaksud yaitu merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap/mengerti untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. Mungkin dari penjelasan diatas para pembaca masih kurang paham dan tau siapa saja pelaku tersebut? Jadi Pelaku perseorangan yang dimaksud itu seperti ada perseroan terbatas, lalu perusahaan umum, BUMN, Koperasi, dan lain sebagainya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun