3 Februari 2023 10:00Diperbarui: 3 Februari 2023 10:033521
UU No. 11 Tahun 2021 (UU Cipta Kerja) resmi dicabut berdasarkan ketentuan Pasal 185 Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja), keberlakukan Perppu sendiri diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUDNRI Tahun 1945 yang merupakan dasar hukum konstitusional berlakunya sebuah Perppu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUDNRI Tahun 1945, Perppu Cipta Kerja harus mendapat persetujuan DPR dalam masa sidang berikutnya. Melihat konfigurasi politik di DPR saat ini dapat dipastikan "stempel" persetujuan DPR hanya tingga formalitas saja. Dominasinya kekuatan politik yang mendukung pemerintah saat ini sangat memudahkan Persiden dengan cepat mengambil kebijakan bahkan dalam pembentukan sebuah UU melalui penerbitan Perppu untuk selanjutnya mendapat persetujuan DPR.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.