15 Februari 2023 16:51Diperbarui: 15 Februari 2023 16:5652271
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat. Vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo lebih berat daripada tuntutan yang pernah disampaikan jaksa penuntut umum sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo terungkap pada awal Juli 2022. Brigadir J merupakan satu diantara ajudan Ferdy Sambo yang bekerja padanya sejak 2019. Saat pembunuhan Brigadir J terungkap ada sejumlah narasi yang berkembang, satu diantaranya soal peristiwa tembak-menembak pada 8 Juli 2022. Brigadir J diantara ajudan Ferdy sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadir Propam meninggal dunia setelah mendapat tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022 meski Brigadir J telah meninggal pada 8 Juli namun kasus kematiannya baru diungkap ke publik 3 hari setelahnya dalam jumpa pers yang digelar pada 11 Juli 2022. Divisi humas Polri mengungkap peristiwa penembakan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo saat itu, narasi yang beredar dia meninggal setelah baku tembak dengan Barada E sementara Ferdy Sambo disebut tidak berada di lokasi melainkan tengah melakukan tes PCR di rumah pribadinya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.