Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Problema Dispensasi Perkawinan untuk Anak, antara Melindungi dan Melanggar Hak

4 Maret 2021   23:23 Diperbarui: 4 Maret 2021   23:52 193 0
Perkawinan pada anak di bawah umur atau yang biasa dikenal sebagai perkawinan dini sudah tidak asing bagi telinga masyarakat Indonesia. Dapat dikatakan bahwa praktik perkawinan semacam ini telah melekat menjadi budaya di Indonesia. Ada beberapa faktor setidaknya yang menjadi alasan dilakukannya pernikahan di bawah umur, antara lain: alasan ekonomi, hamil di luar nikah, agama, maupun adat. Praktik pernikahan di bawah umur sejatinya dihadapkan oleh dua pandangan yang saling bertentangan. Di satu sisi, pernikahan dini dipandang sebagai pelanggaran hak terhadap si anak yang sejatinya masih berhak memperoleh hak-haknya secara utuh sebagai anak. Namun di sisi lain, adanya dispensasi pernikahan anak di bawah umur dianggap sebagai perlindungan hak bagi pasutri, maupun perlindungan calon anak apabila perempuan yang akan dinikahkan telah hamil terlebih dahulu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun