14 Agustus 2017 12:54Diperbarui: 14 Agustus 2017 12:5844261
Belum lama (5/8) Badan Reserse Kriminal (Bareskrin) Polri menangkap seorang wanita bernama Sri Rahayu (32) di kediamannya di desa Cipendawa Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Ibu muda tersebut diduga telah menyebarkan berbagai konten  yang menghina Presiden Joko Widodo, lambang negara, sejumlah partai dan organisasi kemasyarakatan lewat media sosial Facebook
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.