Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi Pilihan

Cerdas Menggunakan Media Sosial

14 Agustus 2017   12:54 Diperbarui: 14 Agustus 2017   12:58 4426 1
Belum lama (5/8) Badan Reserse Kriminal (Bareskrin) Polri menangkap seorang wanita bernama Sri Rahayu (32) di kediamannya di desa Cipendawa Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Ibu muda tersebut diduga telah menyebarkan berbagai konten  yang menghina Presiden Joko Widodo, lambang negara, sejumlah partai dan organisasi kemasyarakatan lewat media sosial Facebook

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun