6 Juni 2016 20:05Diperbarui: 6 Juni 2016 20:082671
Secara umum, puasa didefinisikan oleh ulama Fiqhi sebagai menahan diri dari semua hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Kewajiban puasa berdasarkan firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa seperti telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”(Q.S Al Baqarah:183)
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.