Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Betulin Nama Cukup Datangi Disdukcapil Bantaeng

29 April 2019   18:58 Diperbarui: 29 April 2019   20:17 33 2
Bantaeng. Sedikitnya 7 anak menerima Kartu Identitas Anak (KIA) dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng, Syamsul Suli di Gedung Balai Kartini Bantaeng, Senin (29/04/19).

Mereka adalah Nanda Dwi Putra Haris, Muh Yusran Akramsyah, Fathul Hidayah Akbar, Afiq Rayyan K, Azka Azzam Ramadhan, Ahmad Rayhan Fadillah dan Zulfan Aditya Syamsir. Selain itu diserahkan juga KTP-el (KTP Elektronik) usia 17 tahun untuk 1 orang (Aisyah Khaerani), 1 KK (Kartu Keluarga) kepada Ismayanti Saleh dan 1 orang lagi perwakilan keluarga Almarhum Hartati Kamaruddin menerima Kartu Kematian.

Diserahkan pada Pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang diprakarsai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantaeng. Mewakili Bupati Bantaeng, Syamsul Suli dalam sambutannya menjelaskan bahwa Pemerintah terus memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat dalam hal pemenuhan Adminduk (Administrasi Kependudukan).

"Diatur pada Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2008, untuk penggantian nama mau tidak mau harus lewat pengadilan. Tapi pembetulan nama tidak perlu lewat pengadilan, cukup ke Disdukcapil kecuali pembatalan akta", ujarnya.

Tambah Syamsul Suli hal lain diatur diantaranya perbedaan nama di ijazah dengan akta misalnya. Kalau itu terjadi kata dia maka Disdukcapil harus memegang satu bukti otentik.

Begitu pun dengan passport karena sudah tercatat di seluruh dunia. Olehnya masyarakat harus benar-benar sadar pentingnya Adminduk.

Apalagi layanan sudah berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) seperti di perbankan. Dia pun menghimbau seluruh masyarakat agar mendaftarkan atau meregister KTP-el miliknya agar bisa terbaca.

"Mungkin masih banyak diantara kita belum mendaftarkan KTP-elnya. Mudah-mudahan kita semua sadar karena semua ini dipermudah", tegas dia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun