Peringati HAN; Benahi Pengasuhan Anak Naikkan Batas Usia Perkawinan
23 Juli 2017 17:56Diperbarui: 23 Juli 2017 18:064311
Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Angka 16 tahun dalam usia perkawinan perempuan berpotensi melanggar/tidak sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan UU 23 Tahun 2002 dan hasil revisi UU Nomor  35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Segala pelanggaran konstutusi menuju pada pelegalan perkawinan di bawah usia yang berdampak pada munculnya diskriminasi pendidikan dan kemiskinan yang berkelanjutan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.