Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, limbah didefinisikan sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan definisi umum dari limbah ialah bahan sisa atau buangan yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi skala kecil, industri, pertambangan, dan sebagainya yang berbentuk gas dan debu, cair atau padat.Salah satu diantara berbagai jenis limbah ialah Limbah B3, dengan semakin banyaknya kegiatan manusia maka akan semakin banyak limbah yang dihasilkan, oleh karena itu diperlukan peraturan yang mengikat secara hukum terkait limbah dan pengelolaannya. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah memuat aturan bagi segala sesuatu mengenai limbah tersebut menyangkut apa yang diperbolehkan, dilarang, serta sanksi hukum bagi pelanggarnya.
KEMBALI KE ARTIKEL