Mohon tunggu...
Amalda Hidayanti
Amalda Hidayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Malda

a woman like a sun should always stay bright

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengelolaan Limbah B3 Guna Mengurangi Toksisitas Limbah B3 yang Dapat Mengancam Kesehatan Manusia

22 November 2020   13:23 Diperbarui: 22 November 2020   13:38 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, limbah didefinisikan sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan definisi umum dari limbah ialah bahan sisa atau buangan yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi skala kecil, industri, pertambangan, dan sebagainya yang berbentuk gas dan debu, cair atau padat.Salah satu diantara berbagai jenis limbah ialah Limbah B3, dengan semakin banyaknya kegiatan manusia maka akan semakin banyak limbah yang dihasilkan, oleh karena itu diperlukan peraturan yang mengikat secara hukum terkait limbah dan pengelolaannya. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah memuat aturan bagi segala sesuatu mengenai limbah tersebut menyangkut apa yang diperbolehkan, dilarang, serta sanksi hukum bagi pelanggarnya.

Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ialah setiap bahan sisa limbah suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena mudah meledak dan terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan sebagainya, yang jika diuji dapat diketahui termasuk limbah B3 serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak atau mencemarkan lingkungan serta dapat juga membahayakan kesehatan manusia seperti limbah medis, industri, baterai, oli bekas, dll (Pratama, 2020).

Hingga kini, hampir setiap industri menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau disebut toxic and hazardous waste. Jenis limbah B3 yang dihasilkan oleh industri diantaranya logam berat, sianida, pestisida, cat dan zat warna, minyak, pelarut, dan zat kimia berbahaya lainnya. Tanpa pengelolaan yang memadai, limbah ini memiliki daya rusak lingkungan yang jauh lebih berat dibandingkan dengan jenis limbah yang lain (Kurniawan, 2019). Limbah B3 yang dibuang langsung ke dalam lingkungan hidup dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Mengingat risiko tersebut, perlu diupayakan agar setiap usaha dan/atau kegiatan menghasilkan Limbah B3 seminimal mungkin (Binilang, 2016).

Sejarah buruknya pengelolaan limbah B3 di negara maju juga telah memberikan pelajaran penting bahwa pertumbuhan ekonomi yang pesat perlu disertai pengelolaan limbah B3 yang memadai. Diantara banyak contoh peristiwa, setidaknya terdapat pengalaman buruk negara Amerika Serikat, Jepang dan Italia yang patut menjadi perhatian misalnya:

  • Tragedi Love Canal (Amerika Serikat)

Proyek pembuatan kanal (dimulai tahun 1893) yang tidak terselesaikan di kawasan Sungai Niagara menyisakan lubang yang digunakan sebagai tempat penimbunan limbah bahan-bahan kimia oleh banyak industri. Buangan limbah tersebut telah mencemari lingkungan, menyebabkan kanker dan kelahiran dengan cacat fisik dan mental. Pemerintah kemudian mengeluarkan peraturan yang dikenal sebagai "Hukum Superfund". Aturan ini bertujuan untuk mengumpulkan pajak dari perusahaan gas dan kimia yang digunakan secara langsung untuk membersihkan dan mengolah limbah B3 yang dihasilkan

  • Tragedi Penyakit Minamata (Jepang)

Tragedi ini ditandai dengan matinya sejumlah ikan pada tahun 1950 di daerah Minamata, Jepang. Tahun 1976, sebanyak 120 penduduk Minamata meninggal dan 800 orang sakit karena keracunan ikan dan kerang yang terkontaminasi metil merkuri (MeHg). Tragedi ini disebabkan oleh Chisso Chemical Corporation yang telah membuang limbah merkuri sekitar 45 tahun. Dua pimpinan perusahaan ini akhirnya dihukum penjara. Kemudian korban kasus ini menerima santunan yang dibebankan pada perusahaan tersebut.

  • Tragedi Kabut Dioxin di Seveso (Italia)

Pada tanggal 10 Juli 1976, kecelakaan yang dialami industri farmasi Swiss (Hoffman-La Roche) di Seveso Italia menyebabkan timbulnya kabut beracun. Kabut tersebut mengandung dioxin yang dapat menimbulkan kanker pada manusia. Daun-daun pohon di daerah yang tercemar rontok, binatang-binatang seperti terpanggang. Selain itu anak-anak di kawasan tersebut menunjukkan gejala terjangkit chloracne. Pembersihan daerah yang terkontaminasi ini membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun. Pemerintah Italia menetapkan menggunakan teknik insinerasi dan landfilling bagi komponen-komponen pabrik tersebut.


Jenis limbah ini tidak hanya mengancam lingkungan di negara-negara maju saja namun negara-negara berkembang pun juga mengalami hal yang serupa bahkan cenderung lebih parah. Hingga tahun 1994, pelepasan bahan berbahaya ini di Indonesia, Filipina, dan Thailand diperkirakan telah meningkat masing-masing menjadi sekitar empat, delapan, dan sepuluh kali lipat. Jika hal ini terus terjadi maka potensi ancaman kesehatan manusia dan kerusakan lingkungan juga akan terus meningkat. Lebih jauh lagi, kerusakan lingkungan juga akan mengakibatkan perekonomian nasional terganggu apabila tidak segera diatasi (Kurniawan, 2019).

Hingga kini produksi limbah B3 di Indonesia terus meningkat sejalan dengan tingginya tingkat industrialisasi. Untuk menyikapi persoalan tersebut, pemerintah telah memberlakukan peraturan tentang pengelolaan limbah B3 yakni Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu juga terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan tersebut mengatur kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Limbah B3 perlu mendapatkan penanganan khusus agar tidak membahayakan manusia dan lingkungan. Oleh karena itu kegiatan pencegahan pencemaran limbah B3 perlu mendapatkan perhatian yang serius. Semua jenis aktifitas yang bertujuan untuk mengurangi produksi limbah B3 merupakan bentuk pencegahan pencemaran. Adapun jenis aktifitas yang dimaksud yakni pengubahan produk dengan cara penggantian jenis produk dan pengubahan komposisi produk, pengendalian di sumber dengan menerapkan prosedur operasi yang baik, pengubahan bahan baku, dan pengubahan teknologi, Recycling yakni limbah dikembalikan ke proses, digunakan sebagai bahan baku proses lain dan diolah sebagai produk sampingan (Trihadiningrum, 2016)

Pengelolaan Limbah B3 perlu dilakukan pengelolaan yang terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya, dan lingkungan hidup jika tidak dilakukan pengelolaan dengan benar. Oleh karena itu, diperlukan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah B3 yang secara terpadu mengatur keterkaitan setiap simpul Pengelolaan Limbah B3 yaitu penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan (Binilang, 2016). Upaya pengelolaan limbah tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara yakni (Pasal 200 PP No 101 Tahun 2014):

  • Pemberian informasi mengenai peringatan adanya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat
  • Pengisolasian adanya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
  • Penghentian sumber adanya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
  • Cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Kurniawan, 2019).

Daftar Pustaka

Binilang BP. 2016. Pengaturan Hukum Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Lex Et Societatis 4(7): 132-140.

Kurniawan B. 2019. Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia dan Tantangannya. Dinamika Governance: Jurnal Ilmu Administrasi Negara 9(1):

Pratama H, Rauf A. 2020. Penerapan Waste Hierarchy Pada Limbah B3 Abu Batubara PT. AMNT. In Prosiding Seminar Teknologi Kebumian dan Kelautan 2(1): 273-276.

Trihadiningrum, Yulinah. 2016. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Yogyakarta: Teknosain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun