2 Januari 2022 00:00Diperbarui: 2 Januari 2022 00:0913721
Kita saat ini hidup di era digital dimana kita bisa mengakses informasi dengan cepat dan juga mudah serta dapat melakukan interaksi dengan jutaan orang dari berbagai belahan dunia tanpa terhalang jarak melalui ruang siber (dunia maya). Apalagi di masa pandemi saat ini mengharuskan kita untuk melakukan semua aktivitas secara online dari rumah untuk mencegah penularan virus Covid-19. Mulai dari sekolah online, meeting online, belanja online dan lain sebagainya. Sehingga intensitas penggunaan sosial media dan situs online di masa pandemi ini meningkat tajam. Hal inilah yang perlu diwaspadai karena banyak oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan kejahatan siber. Bahkan data dari Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat bahwa ada kurang lebih 937 kasus kejahatan siber yang terjadi sepanjang April 2020 hingga Juni 2021.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.