Permasalahan pada Sistem Pembelajaran yang Muncul Pasca Pandemi di Indonesia
19 Desember 2022 17:08Diperbarui: 19 Desember 2022 17:151160
Selama lebih dari dua tahun terakhir, Pandemi Covid-19 telah ditetapkan menjadi bencana Nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. Hal ini menyebabkan seluruh dunia termasuk Indonesia terus berupaya untuk beradaptasi dengan situasi tersebut, termasuk pemulihan dibidang pendidikan, yang dimana pembelajaran mulai kembali diusahakan beroperasi seperti sebelumnya.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.