RKUHP adalah kepanjangan dari kata Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berarti arsip undang-undang hukum pidana yang telah disiapkan pengesahannya oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengatur jalannya kepemerintahan negara Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL