[caption id="attachment_414778" align="aligncenter" width="414" caption="Dewi Anggraeni, Gadis Cilik Yatim Piatu yang harus mengemis untuk melunasi hutang warisan ibunya | detik.com"][/caption]
Undang-undang Dasar 1945, Pasal 34 ayat (1), berbunyi “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Sebuah cita-cita mulia dari para bapak pendiri bangsa, menyadari bahwa rakyat indonesia tidak akan merata penyebaran kekayaan perorang, mereka para pendiri negara, membebankan kepada Negara untuk memelihara para fakir miskin dan anak terlantar. Bagaimana implementasinya dilapangan?
Kemarin (3/5/2015), Detik.com menurunkan tulisan yang menyayat hati, seorang gadis kecil harus mengemis demi melunasi hutang-hutan almarhum ibunya yang meninggal karena sakit. Gadis kecil itu bernama Dewi Anggraini, kelahiran 6 Februari 2004, sudah dibebani sulitnya kehidupan, masih beruntung ada tetangga yang mau menampung padahal kondisi tetangganya sendiri tidaklah lebih baik.