18 Mei 2017 15:50Diperbarui: 18 Mei 2017 16:2116090
         Setelah "YANG MULIA" majelis hakim mengetok Palu , Gubernur Non aktif Basuki Tjahya Purnama  sah menedekam dibalik jeruji penjara selama 2 tahun penjara dan langsung ditahan sebagai tambahan dari perintah pengadialan, disaat yang bersamaan Ahok mengajukan banding. . Sontak hal ini menimbulkan Pro dan Kontra didalam Masyarakat , Sebagian yang yang Pro dengan keputusan hakim beranggapan bahwa keputusan hakim sudah tepat, sebab Ahok secarah sah dan meyakinkan telah Menistakan Agama, bahakan sebagian pihak menginginkan Ahok dihukum lebih. Hal berbeda dirasakan oleh para pendukung Ahok yang tentunya Kontra dengan keputusan hakim, mereka beranggapan bahwa Putusan hakim tidak adil, sebab Ahok tidak pernah berniat menistakan agama, hal ini diperkuat dengan apa yang diperbuat ahok semasa menjabat Wakil dan Gubernur semisal Membangun Mesjid,pemberangkatan Umroh dll, buntut dari hal tersebut sejumlah gelombang protes didunia maya dan dunia nyata yang tak hanya terjadi di Jakarta, bahkan diseluruh pelosok Indonesia, bahkan yang lebih ekstrimnya adanya seruan untuk memisahkan diri dari NKRI karena ketidak adilan hukum di negeri ini selengkapnya bisa di baca http://bandung.pojoksatu.id/read/2017/05/15/seruan-minahasa-raya-merdeka-di-tengah-aksi-bela-ahok-jokowi-diminta-teduhkan-situasi/.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.