Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

SIM Seumur Hidup

28 Mei 2023   13:23 Diperbarui: 28 Mei 2023   13:26 157 1
            Seorang advokat, Arifin Purwantu mengajukan permohonan gugatan terhadap Undang-Undang yang mengatur tentang jangka waktu keberlakuan SIM (Surat Ijin Mengemudi), yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya Pasal 85 ayat (2) yang berbunyi "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang." Berdasarkan permohonannya, Arifin Purwanto meminta agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) diubah 5 tahunan menjadi seumur hidup. Arifin menyebutkan SIM yang berlaku selama 5 tahun memiliki dasar hukum serta tidak jelas tolak ukur yang digunakan dan oleh lembaga yang mana, selain itu Arifin menilai perpanjangan SIM menimbulkan ketidakpastian hukum karena setiap diperpanjang, nomor seri SIM juga akan berubah, Arifin juga merasa dirugikan karena harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk prose perpanjangan masa berlaku SIM setelah habis atau mati. Menurutnya, masa berlaku SIM juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang  berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Hal ini disampaikan oleh Arifin dalam persidangan yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 10 Mei 2023.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun