Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Taat Bayar Pajak Miliki Manfaat! Jangan Sampai Terlambat!

18 Januari 2022   11:56 Diperbarui: 18 Januari 2022   12:59 177 0
Sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah masuk dalam kriteria wajib pajak sudah pastinya tau akan kewajibannya membayar pajak apalagi sebagai warga Negara yang sudah menerima atau memperoleh penghasilan dan telah melakukan Pendaftaran NPWP yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak yang di gunakan sebagai sarana untuk administrasi dalam bentuk perpajakan dan di gunakan sebagai tanda identitas bahwa kewajiban bayar pajak dan melaksanakannya itu penting, sesuai dengan sistem self assessment tentu tertib dan taat dalam membayar pajak perlu di perhatikan bagi setiap wajib pajak dan tentunya sudah di atur dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yakni wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan aturan dan ketentuan batas lapor yang sudah di atur di dalamnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun