Taat Bayar Pajak Miliki Manfaat! Jangan Sampai Terlambat!
18 Januari 2022 11:56Diperbarui: 18 Januari 2022 12:591770
Sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah masuk dalam kriteria wajib pajak sudah pastinya tau akan kewajibannya membayar pajak apalagi sebagai warga Negara yang sudah menerima atau memperoleh penghasilan dan telah melakukan Pendaftaran NPWP yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak yang di gunakan sebagai sarana untuk administrasi dalam bentuk perpajakan dan di gunakan sebagai tanda identitas bahwa kewajiban bayar pajak dan melaksanakannya itu penting, sesuai dengan sistem self assessment tentu tertib dan taat dalam membayar pajak perlu di perhatikan bagi setiap wajib pajak dan tentunya sudah di atur dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yakni wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan aturan dan ketentuan batas lapor yang sudah di atur di dalamnya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.