Pengembang Perumahan Wajib Menyerahkan PSU ke Pemda
21 November 2019 09:43Diperbarui: 3 Desember 2020 15:5520601
Kami berfikir dengan selesainya kegiatan pemasaran dan pembangunan berarti tugas kita mengembangkan kawasan tersebut sudah selesai. Ternyata tidak, melainkan kami harus menserah terimakan PSU tersebut ke Pemerintah Daerah lengkap dengan seluruh berkas mulai dari perizinan awal sampai proses administrasi terakhir termasuk sertipikat fasum di area yang dijadikan proyek tersebut.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.