Kekerasan Struktural dan Agama, Perda Ruqyah Padang dan LGBT
30 Januari 2019 11:29Diperbarui: 30 Januari 2019 11:373631
Melihat beberapa pemberitaan di media baik media sosial, cetak, ataupun media daring, saya tergelitik membaca tentang berita ruqyah terhadap beberapa kaum LGBT ( Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender ). Pemerintah Daerah Padang menerapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang isinya mengharuskan untuk kaum LGBT diruqyah karena ada pengaruh jin dan syaitan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.