Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Sahnya UU Pandemi dan Pentingnya Oposisi

17 Mei 2020   22:17 Diperbarui: 17 Mei 2020   23:30 150 1
Baru-baru ini DPR RI telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 sebagai undang-undang. Perppu tersebut berisi tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus disease 2019 (COVID-19). Dari UU ini yang menjadi perhatian adalah isi dari pasal 27 yang dinilai memberikan imunitas atau kekebalan hukum luar biasa bagi pemerintah dalam menggunakan uang negara. Dalam hal ini, aparat pemerintah tidak bisa dituntut mengenai pengelolaan uang dalam penanganan COVID-19.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun