Pasal 104 Ayat (1) disebutkan yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat adalah genosida, pembunuhan sewenang-wenang tanpa putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Beberapa cara perlindungan hak asasi manusia terhadap pembunuhan meliputi:
1. hukuman kepada pelaku
2. penegakan hukum
3. hukum mati
4. perlindungan saksi korban
5. pencegahan