Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Security Tewas Ditusuk di Cikarang Selatan

2 Oktober 2023   22:07 Diperbarui: 2 Oktober 2023   22:13 77 0
Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar penerapannya. Ada banyak perbuatan kejahatan yang tercantum dalam KUHP, salah satunya adalah tentang penganiayan. Secara bahasa, penganiayaan berasal dari kata 'aniaya' yang berarti perbuatan bengis seperti penyiksaan dan penindasan. Secara istilah, penganiayaan adalah perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun