Per 1 April 2020, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mencatat sudah ada sekitar 405 hoaks yang muncul di dunia maya terkait corona di Indonesia. Aparat kepolisian juga telah menetapkan 30 orang menjadi tersangka, dalam kasus penyebaran hoaks terkait corona ini. Para penyebar hoaks ini, akan mendapatkan hukuman akibat perbuatannya tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL