Menjadi Debt Collector Ada Aturannya Berdasarkan POJK Nomor 35 Tahun 2018
2 Februari 2023 03:18Diperbarui: 2 Februari 2023 03:332381
bahwa di era globalisasi ini banyak sekali terjadi proses galgal bayar bagi nasabah nasabah baik itu melalui pinjol ataupun hutang pada Perbankan, dan perusahaan di bidang Pembiayaan ini terkadang masih banyak juga yang nakal dalam melakukan penagihan kepada para nasabah nasabah yang galbay, tidak sedikit para perusahaan pembiayaan banyak yang menggunakan pihak ketiga untuk melakukan penagihan kepada nasabah nasabah tersebut biasa di sebut dengan Debt ColectorÂ
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.