Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Menjadi Debt Collector Ada Aturannya Berdasarkan POJK Nomor 35 Tahun 2018

2 Februari 2023   03:18 Diperbarui: 2 Februari 2023   03:33 238 1
bahwa di era globalisasi ini banyak sekali terjadi proses galgal bayar bagi nasabah nasabah baik itu melalui pinjol ataupun hutang pada Perbankan, dan perusahaan di bidang Pembiayaan ini terkadang masih banyak juga yang nakal dalam melakukan penagihan kepada para nasabah nasabah yang galbay, tidak sedikit para perusahaan pembiayaan banyak yang menggunakan pihak ketiga untuk melakukan penagihan kepada nasabah nasabah tersebut biasa di sebut dengan Debt Colector 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun