Terkait wabah Corona Virus (Covid-19) yang kini mewabah di sejumlah daerah termasuk Kota Medan dan sekitarnya, MUI telah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, yang menyatakan dalam kondisi penyebaran Covid 19 terkendali umat Islam wajib menyelenggarakan Shalat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.
KEMBALI KE ARTIKEL