Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Edy Rahmayadi Tidak akan Meniadakan Salat ke Masjid untuk Wilayah Sumatera Utara

24 Maret 2020   20:42 Diperbarui: 24 Maret 2020   20:53 315 1
Terkait wabah Corona Virus (Covid-19) yang kini mewabah di sejumlah daerah termasuk Kota Medan dan sekitarnya, MUI telah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, yang menyatakan dalam kondisi penyebaran Covid 19 terkendali umat Islam wajib menyelenggarakan Shalat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun