Edy Rahmayadi Tidak akan Meniadakan Salat ke Masjid untuk Wilayah Sumatera Utara
24 Maret 2020 20:42Diperbarui: 24 Maret 2020 20:533151
Terkait wabah Corona Virus (Covid-19) yang kini mewabah di sejumlah daerah termasuk Kota Medan dan sekitarnya, MUI telah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, yang menyatakan dalam kondisi penyebaran Covid 19 terkendali umat Islam wajib menyelenggarakan Shalat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.