Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Pilihan

Tolak Vaksinasi Covid-19, Bisa Dihukum?

26 Oktober 2020   09:48 Diperbarui: 26 Oktober 2020   09:57 163 4
Tanggal 19 Oktober 2020, DPRD DKI dan Pemprov DKI telah menetapkan Perda tentang penanggulangan Covid-19. Diantaranya terkait vaksinasi yang termaktub dalam pasal 30.
Pasal 30

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Sementara itu pemerintahan pusat melalui Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa mengenai hal tersebut diserahkan kepada kebijakan pemerintahan daerah.

Meskipun saya sangat menekankan betapa pentingnya vaksinasi massal untuk mengakhiri pandemi Covid-19, saya sangat tidak setuju jika orang yang menolak divaksin dihukum denda oleh pemerintah. Dikhawatirkan Perda yang bersifat memaksa tersebut menimbulkan resistensi dari kalangan masyarakat umum, peraturan yang justru mempersulit tercapainya tujuan umum dari vaksinasi.

Sebagaimana yang sudah jamak kita ketahui, tujuan khusus vaksinasi untuk melindungi secara langsung orang-orang yang divaksin dengan cara melatih sistem imunnya terhadap serangan virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19. Sedangkan tujuan umumnya untuk mempercepat terbentuknya kekebalan populasi (herd immunity).

Adalah hak azasi setiap manusia untuk menentukan pilihan jalan hidupnya, termasuk apakah mau divaksin atau tidak.

Saya hanya bisa berharap pelaksanaan Perda itu dilakukan secara bijaksana. Lebih menekankan atau mengutamakan edukasi yang disampaikan secara persuasif, melalui penyebaran informasi yang akurat dan mudah dipahami oleh masyarakat awam mengenai pentingnya vaksinasi Covid-19, serta melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi di lapangan yang dilakukan secara sistemik dan massal.

Hukuman itu mungkin lebih cocok jika diberikan kepada tokoh publik atau influencer yang menyerukan secara terbuka supaya menolak vaksinasi, tetapi seruan tersebut tidak memiliki argumentasi atau bukti-bukti ilmiah yang memadai.

(Rahmad Agus Koto/Pemerhati Pandemi Covid-19)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun