2 Januari 2023 12:13Diperbarui: 2 Januari 2023 12:191990
Kasus obat sirup “maut” yang menyerang anak-anak di Indonesia pada Oktober 2022 lalu masih berjalan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memberikan sanksi pada enam perusahaan farmasi yang memproduksi obat menggunakan zat pelarut Propylene Glikol dengan kandungan Etylen Glikol dan Dietilen Glikol diluar ambang batas aman. Enam perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Afi Farma, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Ciubros Farma, PT Samco Farma, dan Rama Emerald Multi Sukses.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.