Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Neobank,"Attack On Titan"-nya Bank Konvensional dan Fintech di Indonesia

26 September 2021   12:00 Diperbarui: 23 Juli 2023   21:24 713 1
Oleh : Nazarullah Herzaputra, SH. (Advokat - Penasehat Hukum)

Perkembangan era saat ini yang sudah masuk pada zaman 4.0 mengharuskan pergerakan perubahan beserta inovasi menjadi cepat, tidak termasuk inovasi dalam bisnis perbankan. Disepanjang tahun 2021, industri keuangan di Indonesia khususnya perbankan di hangatkan dengan perbincangan kehadiran Neobank di Indonesia, ditambah lagi dengan OJK yang sudah mengeluarkan peraturan terbaru mereka yaitu POJK Nomor 12/POJK.03/2021 yang semakin menegaskan keberadaan dari Neobank di Indonesia. Lalu apakah Neobank tersebut, serta seberapa panjang nafas dari Bank Konvensional serta fintech dengan kehadiran dari Neobank tersebut??

Pengertian Neobank

Neobank adalah sebuah teknologi keuangan yang menawarkan layanan layaknya Bank konvensional tetapi secara digital dan sepenuhnya secara online, serta tidak memiliki cabang, dan hanya diwajibkan hanya memiliki satu kantor fisik sebagai kantor pusat (vide pasal 23 ayat (1) POJK Nomor 12/POJK.03/2021. Neobank menggunakan sebuah aplikasi yang diunduh oleh penggunanya melalui smartphone dan penggunanya tidak memerlukan tanda tangan dokumen fisik apapun, semua dokumen berbentuk digital dan sudah pasti keamanannya sama seperti bank konvensional pada umumnya. Tentu ini adalah sebuah konsep yang sangat dibutuhkan di era yang semua serba digital dan praktis tentunya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun