Interupsi Ketua Majelis Hakim MK Memperjelas Perbedaan Indonesia dengan Negara-negara Liberal
27 Februari 2017 11:59Diperbarui: 27 Februari 2017 20:018400
Ada yang berbeda dalam sidang lanjutan judicial review pasal-pasal kesusilaan KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (07/11/16) silam. Ketika Dr. Bagus Riyono, ahli yang diajukan oleh Yayasan Peduli Sahabat, tengah menyampaikan pandangannya, ia mendapatkan interupsi dari Ketua Majelis Hakim MK, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.