Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Interupsi Ketua Majelis Hakim MK Memperjelas Perbedaan Indonesia dengan Negara-negara Liberal

27 Februari 2017   11:59 Diperbarui: 27 Februari 2017   20:01 840 0
Ada yang berbeda dalam sidang lanjutan judicial review pasal-pasal kesusilaan KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (07/11/16) silam. Ketika Dr. Bagus Riyono, ahli yang diajukan oleh Yayasan Peduli Sahabat, tengah menyampaikan pandangannya, ia mendapatkan interupsi dari Ketua Majelis Hakim MK, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun