Tak Ada yang Baru dari Argumen Koalisi Perempuan Indonesia
13 September 2016 11:12Diperbarui: 13 September 2016 11:371011
Koalisi Perempuan untuk Keadilan dan Demokrasi khawatir perubahan pasal 284 KUHP akan menciptakan suatu perubahan yang sangat fundamental. Perubahan tersebut, menurut organisasi yang sering disebut Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) ini, menyebabkan predikat ‘orang yang bersalah’ berubah menjadi ‘penjahat’.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.