Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Tak Ada yang Baru dari Argumen Koalisi Perempuan Indonesia

13 September 2016   11:12 Diperbarui: 13 September 2016   11:37 101 1
Koalisi Perempuan untuk Keadilan dan Demokrasi khawatir perubahan pasal 284 KUHP akan menciptakan suatu perubahan yang sangat fundamental. Perubahan tersebut, menurut organisasi yang sering disebut Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) ini, menyebabkan predikat ‘orang yang bersalah’ berubah menjadi ‘penjahat’.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun