Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Ditjen PAS Bentuk Agen Informasi dan Publikasi Pemasyarakatan

9 November 2022   12:40 Diperbarui: 9 November 2022   12:52 225 0
YOGYAKARTA - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta menghadiri Pembentukan Agen Informasi dan Publikasi Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui zoom meeting pada Rabu (9/11/2022).

Dalam rangka membangun citra positif, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan Pembentukan Agen Informasi dan Publikasi Pemasyarakatan. Pada kegiatan tersebut juga dilakukan Launching Grand Strategy Komunikasi Humas Pemasyarakatan sekaligus Penetapan dan Pelatihan 50 UPT Percontohan Manajemen Krisis Komunikasi Pemasyarakatan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI Heni Yuwono membuka secara langsung kegiatan tersebut. Melalui sambutan yang ia sampaian, dalam rangka meningkatkan citra positif seluruh insan pengayoman harus mengatasi krisis komunikasi. Selain itu harus terus melakukan komunikasi dan membangun hubungan baik dengan media dan stakeholder.

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga. Ia menyampaikan bahwa humas bukan hanya yang secara khusus menjalankan tusi kehumasan, namun seluruh insan pengayoman merupakan ujung tombak kehumasan. Seluruh ASN memiliki tugas untuk membangun citra positif Pemasyarakatan, sekaligus menenuhi hak masyarakat untuk memperoleh berita yang cepat dan akurat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan selanjutnya melakukan Launching Grand Strategy Komunikasi Humas Pemasyarakatan sekaligus Penetapan dan Pelatihan 50 UPT Percontohan Manajemen Krisis Komunikasi Pemasyarakatan. Kegiatan ditutup dengan materi oleh Presenter TV One, Caca Anisa. Dalam sesi tersebut juga dilakukan simulasi wawancara oleh presenter kepada Ka. UPT Pemasyarakatan ketika ada sebuah kejadian di UPT.

Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun