Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan Negara Hadir untuk Rakyat Miskin

1 Juni 2020   14:29 Diperbarui: 1 Juni 2020   14:31 26 1
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru baru ini membuat pening masyarakat Indonesia oleh Pemerintah.

Tapi jangan salah paham. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tujuanya baik kok.

Kebijakan BPJS Kesehatan ini sejatinya soal penyesuaian tarif jaminan sosial, terutama bagi masyarakat miskin yang kurang mampu membayar iuran tiap bulan untuk jaminan kesehatan.

Jadi negara hadir untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam bidang kesehatan.

Pemaparan diskusi yang dilaksanakan oleh lembaga negara di media sosial yaitu youtube.

Diikuti beberapa perwakilan Kemenko PMK, Kemenkeu, Kemenkes dan BPJS Kesehatan.

Di mana isinya adalah pemerintah memiliki keinginan yang sama dengan masyarakat untuk mewujudkan universal health coverage.

Agar seluruh rakyat Indonesia memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan dengan biaya yang terjangkau.

Tentu dengan adanya penyesuaian ini, tata kelola sistem pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ) di Indonesia jadi meningkat kualitasnya.

Selain meningkatkan kualitas pelayanan JKN. Peserta BPJS Kesehatan pun dibuat sederhana menjadi PBI di mana seluruh iuranya dibiayai oleh pemerintah.

Sedangkan untuk PBPU dan BP khushnya kelas III dibantu pemerintah dan sektor formal iurannya disesuai penghasilannya.

Sehingga Peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah soal Kesehatan lebih memikirkan dan mementingkan masyarakat.

Sehingga kesinambungan program JKN ini akan melibatkan kontribusi dan tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan terciptanya budaya gotong royong.

Pemerintah sangat mempedulikan golongan ekonomi masyarakat terendah dengan tidak ada kenaikan iuran kelas 3 di tahun 2020 ini.

Atau kembali ke Perpres 82/2018 dan ini masih ada subsidi Pemerintah. Kebijakan baru sejalan dengan pemerintah. Di mana, Pemerintah berada di garda terdepan membantu soal jaminan kesehatan masyarakat miskin.

Sementara itu perlu diketahui jumlah peserta JKN telah mencapai 82 persen dari total penduduk Indonesia pada tahun 2020. Di mana segmen PBI ada 133.5 juta jiwa, PBI Pusat ada 96.5 jiwa, PBI Pemda ada 37.0 jiwa , PPUP 36.4 jiwa, PPBU ada 30.4 jiwa , dan BP 5.0 juta jiwa, dengan total 223 juta jiwa.

Dalam hal ini peserta BPJS Kesehatan yang Peserta Bukan penerima ulah dan bukan pekerja dan BP yang membayar iuran Kelas I sebesar  Rp160.000  kini lebih rendah menjadi Rp150.000. Lalu kelas II yang awalnya Rp110.000 kini Rp100.000 , dan Kelas III Rp 42.000 kini menjadi Rp25.500  karena ada bantuan dari Pemerintah di tahun 2020.

Sedangkan untuk di tahun 2021 dan seterusnya: Peserta hanya membayar Rp35.000 dan selisih sebesar Rp16.500 (dari tarif Rp42.000) dibayar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran.  Iuran itu bagian peserta yang sebesar Rp35.000 dapat dibayarkan oleh Pemda sebagian atau seluruhnya. Diketahui bahwa bantuan diberikan kepada peserta yang berstatus aktif.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun