Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Pangkalnya Pendidikan Pancasila, Ujungnya Bela Negara

1 Juni 2021   17:21 Diperbarui: 2 Juni 2021   07:44 926 5
Dalam konteks Negara Indonesia, bela negara merupakan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara sebagaimana diatur di dalam konstitusi Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 27 ayat 3 yang berbunyi; "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Lebih lanjut dalam pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa ; "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Mengingat hal tersebut diatas, maka pemerintah Indonesia senantiasa memperbaharui regulasi yang berkaitan dalam hal bela negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun