Pangkalnya Pendidikan Pancasila, Ujungnya Bela Negara
1 Juni 2021 17:21Diperbarui: 2 Juni 2021 07:449265
Dalam konteks Negara Indonesia, bela negara merupakan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara sebagaimana diatur di dalam konstitusi Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 27 ayat 3 yang berbunyi; "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Lebih lanjut dalam pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa ; "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Mengingat hal tersebut diatas, maka pemerintah Indonesia senantiasa memperbaharui regulasi yang berkaitan dalam hal bela negara.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.