6 November 2015 12:34Diperbarui: 6 November 2015 13:28991
SE Kapolri Nomor Nomor SE/06/X/2015 tentang pernyataan dan penyebaran kebencian itu hanyalah SE (bukan hukum). Hukum menghina, menghasut dan sejenisnya itu memang sdh ada dalam KUHAP atau aturan UU lain. Yg paling ketat justru jika dilakukan di Sosial Media. Ingat kasus Mahasiswa UGM yg menghina Jogjakarta hanya gara2 antri BBM dan menimbulkan kehebohan ?
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.