Maria Goreti: Ampres Prioritaskan DOB Sekayam Raya, Banua Landjak, Tayan, dan Kapuas Raya di Kalimantan Barat
8 Maret 2021 13:37Diperbarui: 8 Maret 2021 14:087762
Adanya 2 (dua) Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan teknis yakni PP tentang Penataan Daerah yang mengatur mengenai persyaratan dan tahapan pembentukan dan penggabungan Daerah; dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada), yang mengatur mengenai strategi dan acuan bagi Pemekaran Daerah Baru. Kedua peraturan terknis tersebut merupakan turunan dari UU Pemda yang merupakan dasar atau payung hukum bagi penyelenggaraan penataan daerah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.