Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pengaruh Penghapusan Data STNK Bagi Mati Pajak 2 Tahun pada Pembangunan Daerah

30 September 2022   14:16 Diperbarui: 30 September 2022   14:22 79 1
Belakangan ini ramai diperbincangkan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan atau yang biasa dikenal sebagai STNK. Kebijakan tersebut saat ini sedang diperbincangkan oleh banyak pihak, karena belum banyak masyarakat yang aware. Saat ini Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia sedang melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan bertemu langsung dengan pimpinannya, seperti diantaranya di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Penghapusan data STNK yang mati pajak 2 tahun ini bukan berarti 2 tahun data kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak, maka data STNK akan dihapus dan kendaraan bermotor akan jadi bodong, namun maksud dari kebijakan ini menurut undang-undang yang berlaku adalah, ketika terdapat STNK yang sudah 5 tahun mati kemudian ditambah lagi 2 tahun tidak diurus administrasi dan pemilik kendaraan tidak membayar pajak, maka data tersebut dapat berpotensi untuk dihapus yang kemudian tidak akan dapat diregistrasikan kembali, dan kemungkinan terburuknya akan berpotensi menjadi kendaraan bodong atau ilegal, jelas Brigjen Polri Yusri Yunus selaku Direktur Regident Korlantas Polri dalam wawancaranya dengan MetroTV.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun